Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasien Kanker Boleh Terima Vaksinasi Covid-19 tapi Ini Sederet Syaratnya

Menjadi kelompok yang rentan terinfeksi virus corona (Covid-19), pasien penderita kanker dianggap perlu mendapatkan vaksinasi dari pemerintah.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pasien Kanker Boleh Terima Vaksinasi Covid-19 tapi Ini Sederet Syaratnya
(Shutterstock/Petovarga)
Ilustrasi virus corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi kelompok yang rentan terinfeksi virus corona (Covid-19), pasien penderita kanker dianggap perlu mendapatkan vaksinasi dari pemerintah.

Namun apakah vaksinasi Covid-19 ini aman bagi penderita kanker ?

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM mengatakan bahwa pasien kanker seharusnya menjadi salah satu prioritas vaksinasi, selain kelompok tenaga kesehatan (nakes) dan lanjut usia (lansia).

"Pasien kanker akan mudah sekali terkena Covid, seharusnya mereka dijadikan prioritas utama untuk pemberian vaksinasi," ujar Djumhana, dalam talkshow virtual bertajuk 'Kanker Sebagai Comorbid Covid-19', Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Prioritas Vaksin Gratis Diberikan untuk Karyawan Toko 

Namun yang ia lihat, termasuk di negara lain, pasien yang menderita kanker ini justru tidak mendapatkan prioritas.

"Namun yang terjadi, dimanapun di belahan dunia, pasien-pasien kanker ada dikatakan 'left behind' artinya ditinggalkan," kata Djumhana.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian menyebutkan bahwa untuk vaksin Sinovac yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac Biotech Ltd pun tidak melakukan pengujian terhadap pasien dengan penyakit seperti ini.

"Berdasarkan studi-studi yang ada, vaksin Sinovac yang ada di Indonesia, mereka waktu membuat vaksinnya, (pengujiannya) umurnya yang di atas 19 tahun, yang kedua, tidak sedang sakit kanker ataupun penyakit-penyakit lain," jelas Djumhana.

Baca juga: Anggota DPR Hingga Kepala Desa Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Maret 2021

Perlu diketahui, berdasar pada data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 persen kasus terkonfirmasi positif, memiliki penyakit penyerta (comorbid) kanker.

Sedangkan 0,5 persen pasien Covid-19 yang meninggal, memiliki riwayat kanker.

Dikutip dalam laman resmi Kementerian Kesehatan, Djumhana menyebut jika pasien kanker ini terinfeksi Covid-19, maka berisiko menyebabkan kematian.

Hal itu karena kanker merupakan penyakit yang disebabkan adanya peradangan.

Vaksinasi ini, kata dia, bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh bagi pasien kanker.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas