Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update 10 Februari 2021: Bertambah 8.776, Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia 1.183.554

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui data jumlah pasien positif corona di Indonesia, Rabu (10/2/2021).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Update 10 Februari 2021: Bertambah 8.776, Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia 1.183.554
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Petugas medis saat akan membawa sejumlah warga yang diduga terpapar virus covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui data jumlah pasien positif corona di Indonesia, Rabu (10/2/2021).

Dilihat dari data di situs resmi covid19.go.id, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 8.776 kasus.

Sehinggal, total kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 1.183.554.

Baca juga: Biarawati di Prancis jadi Orang Tertua di Eropa yang Sembuh dari Covid-19, akan Berusia 117 Tahun

Angka tambahan ini seperti diketahui meningkat ketimbang pada hari Selasa kemarin yang mencapai 8.700 kasus.

Data tersebut juga menunjukkan penambahan pasien sembuh mencapai 9.520 orang.

Adapun total pasien sembuh secara keseluruhan sebanyak 982.972 orang.

Baca juga: Fakta-fakta Helena Lim, Selebgram yang Viral setelah Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 32.167 orang setelah ada penambahan kasus meninggal hari ini sebanyak 191 orang.

Jumlah Suspek yang dipantau per hari ini tercatat sebanyak 77.526 orang.

Adapun spesimen yang diperiksa hari ini sebesar 70.312 spesimen.

Baca juga: Puskesmas Tempat Helena Lim Terima Vaksin Covid-19 Tidak Layani Wawancara Wartawan

Seperti diketahui, pada Selasa (9/2/2021) kemarin, kasus positif Covid-19 total sebanyak 1.174.779 kasus.

Sementara, jumlah pasien sudah sembuh menjadi 973.452 orang.

Adapun total pasien meninggal dunia sejumlah 31.976 orang.

Tidak Boleh Berpergian

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas