Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

UPDATE: Bertambah 9.520, Total Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Saat Ini Berjumlah 982.972

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadi penambahan pasien sembuh Covid-19 sebanyak 9.520 orang.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in UPDATE: Bertambah 9.520, Total Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Saat Ini Berjumlah 982.972
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi: petugas medis memeriksa seorang pasien Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadi penambahan pasien sembuh Covid-19 sebanyak 9.520 orang.

Data tersebut didapat berdasarkan data pada situs covid19.go.id yang dikutip Tribunnews, Rabu (10/2/2021).

Dengan adanya tambahan tersebut, total pasien Covid-19 sembuh saat ini berjumlah 982.972 orang.

Satgas Covid-19 juga mencatat penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 8.776 orang.

Sehingga total kasus positif Covid-19 sebanyak 1.183.555 orang.

Baca juga: Penyedia Jasa Penerjemah Tidak Terimbas Pandemi Covid-19

Angka tambahan ini seperti diketahui meningkat ketimbang pada hari Selasa kemarin, yang mencapai 8.700 kasus.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 32.167 orang setelah ada penambahan kasus meninggal hari ini sebanyak 191 orang.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Sebut Vaksin Covid-19 Berikan Harapan

Jumlah Suspek yang dipantau per hari ini tercatat sebanyak 77.526 orang.

Adapun spesimen yang diperiksa hari ini sebesar 70.312 spesimen.

Seperti diketahui, pada Selasa (9/2/2021) kemarin, kasus positif Covid-19 total sebanyak 1.174.779 kasus.

Sementara, jumlah pasien sudah sembuh menjadi 973.452 orang.

Adapun total pasien meninggal dunia sejumlah 31.976 orang.

Tidak Boleh Berpergian

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas