UPDATE Covid-19 Indonesia 12 Februari 2021: Kasus Positif Tambah 9.869, Sembuh 11.000, Meninggal 275
Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Pada 12 Februari 2021 Kasus Positif Tambah 9.869, Sembuh 11.000, Meninggal 275.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus Covid-19 di Indonesia hari ini, Jumat (12/2/2021).
Jumlah kasus positif virus Corona tercatat ada penambahan sebanyak 9.869 kasus.
Adanya penambahan 9.869 kasus baru membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.201.859 orang.
Hal tersebut tercatat dalam website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, covid19.go.id, yang diakses Tribunnews.com pada Jumat sore pukul 16.55 WIB
Baca juga: Komorbid, Lansia, hingga Ibu Menyusui Boleh Mendapat Vaksin Covid-19, Ketahui Syaratnya
Baca juga: Panglima Penanganan Covid-19, Doni Monardo Akhirnya Sembuh Dari Virus Corona
Kabar baiknya, terdapat penambahan pasien Covid-19 yang berhasil sembuh sebanyak 11.000 orang.
Sehingga total pasien sembuh Covid-19 kini sebanyak 1.004.117 orang.
Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 32.656 orang setelah terdapat penambahan kasus meninggal dunia hari ini sebanyak 275 orang.
Penambahan kasus positif Covid-19 tersebut tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
Baca juga: Peringati Imlek 2021, Ketua DPR: Mari Kuatkan Persatuan dan Kesatuan Hadapi Pandemi Covid-19
Baca juga: Menko PMK Kaget Tracer Covid-19 di Indonesia Tidak Sampai 5.000 Orang
Penyintas, Ibu Menyusui, Penderita Diabetes dan Hipertensi Boleh Divaksin Covid-19
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021.
Surat tersebut berisi mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga menjelaskan kajian tentang vaksinasi Covid-19 bisa diberikan kepada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Tak hanya itu, dijelaskan juga terkait pelaksanaan vaksinasi dengan mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Mengggigil hingga Nyeri Otot Jadi Gejala Baru Covid-19? Epidemiolog: Semua Virus Seperti Itu
Baca juga: Tak Terima Ibunya Dikubur dengan Protokol Covid-19, Pemuda Ngamuk dan Ancam Petugas dengan Pedang
Pada kelompok lansia usia 60 tahun ke atas, akan diberikan vaksin sebanyak dua dosis dengan rentang waktu pemberikan selama 28 hari.
Selanjutnya untuk kelompok komorbid, atau individu yang memiliki hipertensi dapat dilakukan vaksinasi.
Namun dengan catatan kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Pada orang yang menderita diabetes juga dapat melakukan vaksinasi, asalkan belum ada komplikasi akut.
Baca juga: Hamil Saat Pandemi, Biaya Screening Covid-19 Sebelum Persalinan Diganti BPJS? Ini Jawaban Kemenkes
Baca juga: 52 Napi Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Kemenkum HAM Lengah
Selain itu, penyintas kanker pun dapat juga diberikan vaksin.
Kemudian untuk penyintas Covid-10 setelah lebih dari tiga bulan akan bisa divaksinasi.
Serta ibu menyusui juga bisa melakukan vaksinasi.
Saat ini Kementrian Kesehatan telah meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembaharuan aplikasi PCare.
Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi skrinning dan resgistrasi ulang pada sasaran tunda.
Baca juga: 52 Napi Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Kemenkum HAM Lengah
Baca juga: Penyintas, Ibu Menyusui, Penderita Diabetes dan Hipertensi Boleh Divaksin Covid-19
Selain itu diharapkan seluruh pos pelayanan vaksinasi bisa dilengkapi dengan anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit.
Nantinya seluruh sasaran tunda akan mendapatkan informasi untuk kembali datang ke fasilitas pelayanan kesehatan agar bisa mendapat vaksinasi.
Pemerintah daerah juga diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
Untuk mendukung kelancaran dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)