Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Isolasi Mandiri Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala

Prosedur isolasi mandiri yang harus dilakukan pasien positif Covid-19 tanpa gejala. Isolasi mandiri tidak boleh seenaknya, harus diskusi ke dokter.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Prosedur Isolasi Mandiri Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seorang pasien Covid-19 melambaikan tangan dari jendela kamarnya di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Berikut prosedur isolasi mandiri yang harus dilakukan pasien positif Covid-19 tanpa gejala. Isolasi mandiri tidak boleh seenaknya, harus diskusi ke dokter terlebih dahulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pembahasan mengenai prosedur isolasi mandiri yang harus dilakukan pasien positif Covid-19 tanpa gejala.

Sebagian pasien Covid-19 menunjukkan adanya gejala, tetapi beberapa lainnya tidak mengalami gejala apapun.

Hal tersebut dikenal sebagai OTG atau orang tanpa gejala.

Pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Lantas, seperti apa prosedur isolasi mandiri yang harus dilakukan?

Baca juga: Obat Apa yang Harus Disediakan Saat Orang yang Terpapar Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah?

Baca juga: Anda Isolasi Mandiri di Rumah? Perhatikan Gejala Covid-19 Ini, Jika Memburuk Segera ke Rumah Sakit

Dokter spesialis paru RSUD Dr. Moewardi, dr Artrien Adhiputri, mengatakan, sebelum menentukan apakah harus isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit, sebaiknya konsultasi dulu ke dokter.

"Setelah swab dan hasilnya positif namun tanpa gelaja, sebaiknya konsultasi ke dokter, apakah harus isolasi mandiri atau bagaimana."

Berita Rekomendasi

"Dalam artian disini isolasi mandiri tidak boleh seenaknya, intinya harus lapor dulu, diskusi ke dokter. Kalau dokter bilang jangan isolasi mandiri dan harus dirawat ya harus nurut," ujarnya dalam live streaming di Instagram @rsud.moewardi, Selasa (16/2/2021).

Selain itu, jika keadaan di rumah sakit penuh atau tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi, kemungkinan dokter akan memperbolehkan pasien isolasi mandiri di rumah, dengan catatan harus tetap lapor kondisi kesehatan pasien setiap harinya.

"Ingat, tetap diskusikan terlebih dahulu ke dokter, karena setiap pasien memiliki kondisi yang berbeda-beda, jangan membandingkan kondisi diri sendiri dengan pasien lainnya," jelas Artrien.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Bidik Lansia, Simak Pengalaman Dokter Senior Usai Divaksin

Pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba akan melakukan karantina di Wisma Atlet C2 Pademangan Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Sebagai langkah mengantisipasi flat isolasi mandiri di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kehabisan tempat OTG, Satuan Tugas Gabungan Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 mempersiapkan satu tower Wisma Atlet Pademangan yang terdiri dari 18 lantai dan mampu menampung sekitar 1. 500 pasien. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba akan melakukan karantina di Wisma Atlet C2 Pademangan Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Sebagai langkah mengantisipasi flat isolasi mandiri di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kehabisan tempat OTG, Satuan Tugas Gabungan Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 mempersiapkan satu tower Wisma Atlet Pademangan yang terdiri dari 18 lantai dan mampu menampung sekitar 1. 500 pasien. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Isolasi & Pemantauan

1. Isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Dipantau oleh petugas FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

3. Hubungi segera FKTP, jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas