Satgas Minta Pemda Tidak Khawatir Mengenai Anggaran Pendirian Posko Covid-19
Wiku Adisasmito menjelaskan pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan.
Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.
Baca juga: Krisis Akibat Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Memperkokoh Kemandirian Nasional
"Dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan semangat gotong royong, agar intervensi lebih efektif maka dibentuklah posko diseluruh desa dan kelurahan di Indonesia," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual, Selasa, (16/2/2021).
Wiku menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif.
Pertama yakni menentukan struktur dan personel, yang terdiri dari aparat dan mitra desa sesuai kebutuhan.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sputnik V Sukses, Menteri Urusan Ekonomi Jerman Ucapkan Selamat Kepada Rusia
Kedua, menentukan lokasi posko sepeti memanfaatkan kantor kepala desa, atau lapangan, atau juga lokasi lainnya yang dinilai representatif.
Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana. Keempat menilai status zonasi wilayah.
"Untuk memastikan operasional posko tingkat desa atau kelurahan, maka diperlukan alur komando dan koordinasi yang jelas," katanya.
Baca juga: Satu Keluarga Positif Covid-19, Cinta Kuya Rayakan Sweet 17 Sendiri hingga Merasa Sepi Sebulan
Alur komando dan koordinasi posko terdiri dari pertama, pelaporan yaitu dari posko di tingkatan administrasi yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi melalui Satgas Covid-19 daerah secara berjenjang hingga ke pusat.
Kedua, supervisi dilakukan secara berjenjang oleh Poskos atau Satgas Covid-19 di tingkatan administratif yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah.
Ketiga, koordinasi posko atau Satgas Covid-19 kepada pemerintah daerah di wilayah administratif yang sama.
Posko yang didirikan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.