Update Kasus Covid-19 di Indonesia per 21 Februari: Tambah 7.300 Positif, Total 1.278.653
Simak update corona hari ini, Minggu (21/2/2021) tambahan kasus di Indonesia mencapai 7.300 positif, total menjadi 1.278.653 kasus.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Baca juga: Vaksinasi Lansia Akan Dimulai, Prioritas di DKI dan Ibukota 34 Provinsi, Begini Cara Daftarnya
Adapun pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia.
Pilihan pertama, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website yang telah disediakan.
Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
“Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat,” tutur dr Nadia.
Dengan adanya tautan yang baru ini maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali.
Baca juga: Doktor Jepang: Anjing Great River Dapat Mendeteksi Apakah Seseorang Terinfeksi Covid-19 atau Tidak
Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tambah Nadia, tidak perlu khawatir karena pemerintah pastikan bahwa data dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi dimana peserta tinggal.
Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing.
Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.
Pilihan kedua, mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.
Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan.
Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.
Untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan contact person perwakilan dari vocal Point yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut. Contact person tersebut harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun pasien.
“Meskipun nanti sudah di vaksinasi kita tetap harus melaksanakan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) meskipun kita telah divaksinasi."
"Karena kemungkinan kita untuk terpapar virus akan tetap ada namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil,” ucap Nadia.
(Tribunnews.com/Shella/Endra/Gilang Putranto)