Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKSES www.kemkes.go.id untuk Daftar Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia, Simak Caranya Berikut Ini

Penjelasan mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi kelompok masyarakat kategori lansia di atas 60 tahun.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in AKSES www.kemkes.go.id untuk Daftar Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia, Simak Caranya Berikut Ini
Tribunnews/Herudin
Petugas kesehatan bersiap sebelum menyuntikkan vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap kedua untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia dan petugas pelayanan publik.

Adapun kelompok masyarakat dalam kategori ini adalah lansia di atas 60 tahun.

Lantas bagaimana alur pendaftarannya?

Dilansir kemkes.go.id, pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia.

Dua mekanisme pendaftarannya, yaitu:

Baca juga: Pemprov Jateng Klaim Punya Strategi untuk Mempercepat Proses Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Bukan untuk Individu Tapi untuk Perusahaan dengan Karyawan 100 orang Lebih

1. Melalui wesite resmi pemerintah

- Peserta mendaftar melalui website resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi KPCPEN di covid19.go.id.

BERITA REKOMENDASI

Silakan mengisi pertanyaan yang ada. Dalam mengisinya, peserta dapat meminta bantuan anggota keluarga atau pengurus RT/RW

Dengan adanya tautan yang baru ini, maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali

Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lansia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tidak perlu khawatir

Pemerintah telah memastikan data dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi di mana peserta tinggal.

- Seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi;

- Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi;


- Peserta melakukan vaksinasi.

2. Vaksinasi massal oleh organisasi atau institusi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas