Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Poin Penting Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong

Menteri Kesehatan menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi mandiri.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 10 Poin Penting Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong
Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi mandiri.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.

Ada 10 poin penting yang diatur didalamnya, seperti yang disampaikan Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi dr Siti Nadia Tarmizi M. Epid dalam konferensi pers virtual "Permenkes Tentang Vaksin Gotong Royong" Jumat, (26/2/2021).

1. Selain lewat program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi juga bisa dilakukan secara gotong royong.

Berita Rekomendasi

Hal ini bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi agar kekebalan kelompok dapat segera tercapai.

2. Vaksinasi gotong royong ini tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan pemerintah.

"Dan seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan vaksin gratis dari pemerintah," ujar Nadia.

Baca juga: Hoaks Puluhan Wartawan Terkapar Usai Vaksinasi Covid-19, Ini Klarifikasi Kemenkes

3. Yang dimaksud dengan vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi convid-19 kepada karyawan atau karyawati atau buruh dan keluarga, yang dimana pendanaanya ditanggung atau dibebankan pada perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi gotong-royong.

"Seluruh menerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apapun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," ungkap Nadia.

5. Dalam pelaksanaannya perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan jumlah karyawan, karyawati, atau keluarga kepada Kementerian Kesehatan.

6. Jenis vaksin covid-19 yang akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi program pemerintah yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.

Baca juga: BPOM Dinilai Perlu Adil Terhadap Vaksin Nusantara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas