Apa Itu Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong? Begini Penjelasannya
Berikut penjelasan program Vaksinasi Gotong Royong atau sebelumnya dikenal sebagai vaksinasi jalur mandiri.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Program vaksinasi jalur mandiri tersebut dinamai program Vaksinasi Gotong Royong.
Lalu, apa itu vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong?
Baca juga: Jalani Vaksinasi Covid-19, Mardani Ali Sera : Semoga Rakyat Indonesia Segera Dapat Vaksinasi
Dikutip dari salinan PMK No 10 tahun 2021 yang diterima Tribunnews, pemerintah membagi jenis program vaksinasi menjadi dua.
Yaitu Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong.
Dikutip dari Pasal 1, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Vaksinasi Anggota Dewan Tidak Tertutup
Meski vaksinasi dibagi menjadi dua kategori, seluruh penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) dan (5) :
Pasal 3 ayat (4):
"Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."
Pasal 3 ayat (5):
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."
Baca juga: Melalui Program Vaksin Gotong Royong, Swasta Dapat Jatah 3,5 Juta Dosis