Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 8 Maret 2021: Tambah 6.894 Kasus, Total 1.386.556 Positif

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 6.894 pasien pada Senin (8/3/2021).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 8 Maret 2021: Tambah 6.894 Kasus, Total 1.386.556 Positif
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi virus corona - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 6.894 pasien pada Senin (8/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 6.894 pasien pada Senin (8/3/2021).

Sehingga, saat ini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.386.556 kasus, dari sebelumnya yang sebanyak 1.379.662 kasus.

Hal itu tercatat dalam website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, covid19.go.id, pada Senin sore pukul 16.38 WIB.

Kabar baiknya, sebanyak 8.725 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Baca juga: Mensos Risma: Peran Perempuan Semakin Kompleks di Era Pandemi Covid-19

Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Kecolongan Adanya Varian Baru Virus Corona di Indonesia

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 1.203.381 dari sebelumnya sebanyak 1.194.656 pasien.

Sementara pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 281 pasien.

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 37.547 dari sebelumnya 37.266 pasien.

Berita Rekomendasi

Penambahan kasus positif Covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

Baca juga: Pegawai Kemensos Akui Uang Vendor Bansos Covid-19 Mengalir ke BPK, Nama Achsanul Qosasi Disebut

Baca juga: Segera Tetapkan Prolegnas, Puan Minta DPR Fokus Penanganan Covid dan UU ITE

Bolehkah Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua di Lokasi Berbeda?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021.

Tercatat lebih dari dua juta orang menerima dosis pertama vaksin Covid-19.

Seseorang yang telah menerima vaksin dosis pertama akan kembali menerima vaksin dosis kedua setelah 14 hari untuk usia di bawah 60 tahun.

Sementara untuk vaksinasi lansia di atas 60 tahun, interval penerimaan vaksin berlangsung 28 hari.

Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah penyuntikkan vaksin bisa dosis pertama dan kedua bisa dilakukan di tempat yang berbeda?

Baca juga: Dukungan untuk Pelajar Indonesia Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Vaksin AstraZeneca, Vaksin Covid-19 Jalur Multilateral Tiba Sore Ini di Indonesia

Dikutip dari unggahan Kementrian Kesehatan dalam akun Twitter resminya @KemenkesRI pada Senin (8/3/2021), penyuntikkan dosis pertama dan kedua di tempat berbeda diperbolehkan, karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SK tersebut, dijelaskan tentang pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yaitu:

1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda,

2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas