Jaksa Agung Bakal Vaksin Para Tahanan: Mereka Berhak Untuk Hidup
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan total ada 30 orang tahanan yang berada di Rutan Kejagung RI yang akan mendapatkan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI tengah menggelar vaksinasi Covid-19 massal hingga Jumat (12/3/2021) mendatang.
Tak hanya pegawai, para tahanan juga akan dipastikan mendapatkan jatah vaksin.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan total ada 30 orang tahanan yang berada di Rutan Kejagung RI yang akan mendapatkan vaksin.
"Pasti semua. Yang disini semuanya kita vaksin. Sekitar 30 orangan tahanan yang disini.
Tapi tahanan yang dititipkan kita akan koordinasikan untuk dilakukan vaksin," kata Burhanuddin di Kejagung RI, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: 2.655 Pegawai Kejaksaan Agung RI Bakal Divaksin Covid-19
Burhanuddin menjelaskan alasan tahanan juga akan mendapatkan jatah vaksin.
Dia menjelaskan alasannya tidak lain karena faktor kemanusiaan.
Ia menuturkan semua orang berhak untuk hidup dan mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
Baca juga: Bisnis Properti Tetap Berdenyut Meski Pandemi Covid-19 Belum Mereda
Tidak terkecuali para tahanan yang kini tengah terjerat masalah hukum.
"Gimana pun juga mereka punya hak untuk hidup. Dan ini kan untuk kebersamaan semua, bukan hanya untuk seseorang, apakah tahanan juga tidak boleh untuk sehat. Ini kan semua tentu bangsa Indonesia," tandas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI bakal menggelar vaksinasi Covid-19 massal untuk seluruh pejabat hingga karyawan.
Baca juga: Vaksin Sinovac Tak Ampuh Melawan Varian Covid-19 Asal Brasil
Total, ada 2.665 orang yang bakal mendapatkan vaksin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan keluarga dari karyawan Kejaksaan Agung RI juga mendapatkan jatah dalam vaksinasi kali ini.