Jangan Sembarangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Media Sosial, Ini Alasannya
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 ke media sosial.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Banyak masyarakat yang kerap mengunggah foto atau video ke akun media sosialnya, setelah mereka mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Namun, tahukah Anda sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 tidak boleh sembarangan diunggah di media sosial?
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 ke media sosial.
"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Johnny, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (9/3/2021).
Baca juga: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Ketahui Efek Sampingnya
Baca juga: Komisi IX Berharap Lebih Banyak Lagi Swasta Gotong Royong Bantu vaksinasi Covid-19
Lantas apa bahayanya jika mengunggah tiket atau sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial?
Tiket vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan jadwal vaksinasi.
Dalam tiket vaksinasi ini akan dicantumkan kode QR, waktu vaksinasi dan tempat vaksinasi.
Selanjutnya bagi orang yang telah disuntik vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan sertifikat.
Baca juga: Zona Hijau Covid-19, 330 Sekolah di Batang Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Guru SD di Tegal Meninggal Setelah 4 Hari vaksinasi Covid-19, Dinkes Beri Penjelasan
Sertifikat vaksinasi ini juga dibagi menjadi dua, yaitu sertifikat fisik dan sertifikat digital.
Untuk sertifikat fisik akan diberikan di tempat penyuntikkan vaksinasi Covid-19.
Sementara sertifikat digital bisa didapat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Cerita ASN Pemkab Karawang Ogah Divaksin Covid-19, Kabur dan Jatuh ke Sungai Saat Mau Disuntik
Baca juga: Industri Asuransi Bayar Klaim Pasien Covid-19 Rp 661 Miliar
Perlu diketahui dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat data pribadi yang tidak boleh sembarangan untuk disebarluaskan, di antaranya:
- Nama Lengkap;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan