Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Sembarangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Media Sosial, Ini Alasannya

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 ke media sosial.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jangan Sembarangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Media Sosial, Ini Alasannya
Tribunnews/Jeprima
Contoh Ilustrasi Sertifikat Vaksinasi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak masyarakat yang kerap mengunggah foto atau video ke akun media sosialnya, setelah mereka mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Namun, tahukah Anda sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 tidak boleh sembarangan diunggah di media sosial?

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 ke media sosial.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Johnny, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (9/3/2021).

Baca juga: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Ketahui Efek Sampingnya

Baca juga: Komisi IX Berharap Lebih Banyak Lagi Swasta Gotong Royong Bantu vaksinasi Covid-19

Lantas apa bahayanya jika mengunggah tiket atau sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial?

Tiket vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan jadwal vaksinasi.

Dalam tiket vaksinasi ini akan dicantumkan kode QR, waktu vaksinasi dan tempat vaksinasi.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya bagi orang yang telah disuntik vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan sertifikat.

Baca juga: Zona Hijau Covid-19, 330 Sekolah di Batang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Guru SD di Tegal Meninggal Setelah 4 Hari vaksinasi Covid-19, Dinkes Beri Penjelasan 

Sertifikat vaksinasi ini juga dibagi menjadi dua, yaitu sertifikat fisik dan sertifikat digital.

Untuk sertifikat fisik akan diberikan di tempat penyuntikkan vaksinasi Covid-19.

Sementara sertifikat digital bisa didapat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cerita ASN Pemkab Karawang Ogah Divaksin Covid-19, Kabur dan Jatuh ke Sungai Saat Mau Disuntik

Baca juga: Industri Asuransi Bayar Klaim Pasien Covid-19 Rp 661 Miliar

Perlu diketahui dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat data pribadi yang tidak boleh sembarangan untuk disebarluaskan, di antaranya:

- Nama Lengkap;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas