Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Sinovac, Vaksin AstraZeneca Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19, AstraZeneca.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Susul Sinovac, Vaksin AstraZeneca Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM
Istimewa
Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19, AstraZeneca. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19, AstraZeneca, Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya, BPOM telah menerbutka EUA untuk Vaksin CoronaVac produksi Sinovac pada Januari 2021 lalu.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan vaksin AstraZeneca dikembangkan oleh Oxford University bekerja sama dengan AstraZeneca menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (ChAdOx 1).

"Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke BPOM melalui dua jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility yang didaftarkan oleh PT Bio Farma," ungkapnya, Selasa (09/03/2021), dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Banyak Jenis Vaksin Covid-19, Pilih Mana? Ahli: Bisa Dapat Saja Sudah Bagus

Baca juga: Bantu Pemerintah Realisasikan Target 1 Juta Vaksinasi Per Hari, Lippo Malls dan Siloam Ambil Peran

Penny K Lukito - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Penny K Lukito - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Vaksin AstraZeneca telah masuk dalam daftar yang disetujui oleh WHO Emergency Use Listing (EUL).

Karena fasilitas produksinya berbeda, maka BPOM harus melakukan evaluasi kembali untuk memastikan bahwa khasiat, keamanan, dan mutunya sesuai.

Berita Rekomendasi

Vaksin AstraZeneca sudah disetujui di beberapa negara, antara lain Inggris, Uni Eropa, Kanada, Saudi Arabia, Mesir, Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Maroko.

Vaksin AstraZeneca adalah vaksin kedua yang disetujui masuk dalam daftar WHO EUL setelah vaksin produksi Pfizer BioNtech.

“BPOM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin AstraZeneca tersebut."

"Proses evaluasi dilakukan bersama-sama dengan Tim Ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan Klinisi terkait lainnya,” jelas Penny.

Baca juga: Pantau Pengujian Vaksin Covid-19, Satgas Covid-19 DPR Inspeksi Kantor BPOM

Untuk evaluasi keamanan, berdasarkan data hasil uji klinik yang disampaikan, pemberian Vaksin AstraZeneca dua dosis dengan interval 4-12 minggu pada total 23.745 subjek dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Dari evaluasi khasiat, pemberian vaksin AstraZeneca menunjukkan kemampuan yang baik dalam merangsang pembentukan antibodi, baik pada populasi dewasa maupun lanjut usia.

Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar dua bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,10 peren.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas