Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Wartono Dipecat setelah Tipu Warga Pemalang Rp900 Juta, Anak Korban Dijanjikan Masuk Polri

Briptu Wartono resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melanggar kode etik. Briptu Wartono menipu pengrajin gerabah Rp900 juta.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Briptu Wartono Dipecat setelah Tipu Warga Pemalang Rp900 Juta, Anak Korban Dijanjikan Masuk Polri
Kolase Tribunnews
Ilustrasi penipuan. Oknum polisi di Pemalang diduga tipu pengrajin gerabah Rp900 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri di Pemalang, Jawa Tengah berujung pemecatan terhadap Briptu Wartono.

Penipuan ini dialami pengrajin gerabah bernama Suratmo (57) yang telah menyetorkan uang Rp900 juta ke Briptu Wartono.

Suratmo dijanjikan kedua anaknya bisa lolos seleksi polri, namun hingga kini Briptu Wartono belum memenuhi janjinya.

Briptu Wartono menjalani sidang kode etik yang digelar di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2024).

Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, menjelaskan sidang yang dipimpin AKBP Pranata memutuskan Briptu Wartono disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," tandasnya.

Menurut Ipda Widodo, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Pemalang menjaga integritasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Briptu Wartono ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan seleksi Bintara Polri.

Diduga uang Rp900 juta yang disetorkan korban digunakan untuk judi online.

Awalnya, korban ingin menyelesaikan kasus ini secara mediasi dan meminta uangnya kembali.

Namun, Briptu Wartono tak dapat mengembalikannya karena uang Rp900 juta telah habis.

Baca juga: Kasus Briptu WR Tipu Warga Rp900 Juta di Pemalang Modus Bantu Lulus Rekrutmen Polri Naik Penyidikan

Setelah ditetapkan tersangka, berkas perkara Briptu WR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah korban membuat laporan dan penyidik menemukan sejumlah bukti.

Laporan kasus ini diterima Polres Pemalang pada September 2023 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas