Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya
Pasien penyakit Jantung harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar boleh divaksin.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Program vaksinas covid-19i telah dijalankan. Namun tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin.
Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.
Terutama pada orang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid seperti, ginjal, diabetes, hipertensi, stroke dan jantung.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pengidap komorbid sebelum melaksanakan vaksin.
Baca juga: Reaksi AstraZeneca Saat Banyak Negara Menunda Menggunakan Vaksin Buatannya
Baca juga: Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami agar Terhindar dari Penyakit Jantung
Ini mengingat jika mereka termasuk kelompok yang rentan. Karena lebih mudah terinfeksi dan memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi akibat Covid-19.
Untuk penyakit jantung sendiri, sangat dianjurkan mengikuti vaksin covid.
Hal ini diungkapkan oleh dr Isman Firdaus, Sp.JP (K) FIHA FAPSIC FESC FACC, FSCAI.
Vaksin sangat perlu dilakukan karena penyintas jantung rentan terhadap paparan Covid-19.
Bahkan menurut penjelasan dr Isman, tidak hanya Covid-19, infeksi lain seperti demam dapat memengaruhi kestabilan penyintas jantung.
"Untuk covid-19 bagi pengidap jantung cukup berat. Tidak hanya covid sebenarnya, dirawat karena infeksi demam, pun juga akan memperberat keadaan pasien," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan Kemenkes, Rabu (16/3/2021).
Selain itu Infeksi bukan Covid-19 bisa mencetuskan serangan jantung. Kasus yang sering terjadi seperti gagal jantung.
Infeksi biasa saja dapat mencetuskan penyakit jantung, apa lagi covid.
Apa lagi obatan-obatan terkait Covid-19 ini masih belum ditemukan.