Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes: AstraZeneca Aman, Tidak Ada Alasan Masyarakat Ragukan Program Vaksinasi

Ia kemudian menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca juga telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenkes: AstraZeneca Aman, Tidak Ada Alasan Masyarakat Ragukan Program Vaksinasi
Sergei SUPINSKY / AFP
Seorang pekerja medis menyusun dosis vaksin Oxford / AstraZeneca untuk melawan penyakit virus corona, yang dipasarkan dengan nama Covishield dan diproduksi di India, dalam jarum suntik selama vaksinasi para imam di Kiev pada 16 Maret 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menekankan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) AstraZeneca aman digunakan untuk program vaksinasi.

Hal ini sekaligus menegaskan, vaksin hasil kerja sama antara Peneliti Oxford University dan perusahaan farmasi AstraZeneca ini tidak memiliki efek samping yang merugikan bagi penerimanya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pemerintah meyakini vaksin ini telah melewati proses penelitian dan produksi yang benar, sehingga aman untuk digunakan.

Baca juga: AstraZeneca Disebut Mengandung Babi, MUI Ajak Umat Islam Tak Ragu Vaksinasi

"Kami yakin vaksin ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya yang membuat produk ini akhirnya bersih dan baik untuk digunakan untuk umat manusia di manapun di dunia ini," ujar Siti Nadia, dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkominfo, Jumat (19/3/2021) sore.

Ia kemudian menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca juga telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia.

Termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.

BERITA REKOMENDASI

Serta banyak dewan islam di seluruh dunia yang telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini boleh untuk digunakan.

Baca juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan Karena Kondisi Mendesak

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menetapkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca pada 16 Maret 2021.

"Majelis Ulama Indonesia sendiri melalui fatwa nomor 14 tahun 2021 juga telah menetapkan kebolehan penggunaan AstraZeneca untuk penggunaan vaksinasi saat ini," jelas Siti Nadia.

Siti Nadia kemudian menambahkan, vaksin ini bahkan telah menerima izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Vaksin AstraZeneca yang akan kita gunakan juga telah terdaftar pada Emergency Use Listing atau daftar vaksin yang menerima izin penggunaan darurat dari WHO, serta juga telah memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM," kata Siti Nadia.


Vaksin ini juga disebut memiliki efikasi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO.

Sehingga dapat dipastikan bahwa vaksin ini aman untuk digunakan, termasuk bagi kelompok lanjut usia (lansia).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas