MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan Karena Kondisi Mendesak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung zat yang berasal babi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung zat yang berasal babi.
Kandungan dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan MUI bersama pihak-pihak terkait.
Kendati demikian MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Berikan Tekanan Ganda Bagi Pelaku UMKM
"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Asrorun Niam mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.
Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca: Manfaatnya Lebih Besar Dibading Risiko
MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Baca juga: Presiden Tanzania yang Tidak Percaya Covid-19 dan Sains Baru Saja Meninggal
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.