Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi Terbaru PAPDI, Ini Kriteria Orang yang Tidak Layak Terima Vaksin Sinovac

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam lndonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rekomendasi Terbaru PAPDI, Ini Kriteria Orang yang Tidak Layak Terima Vaksin Sinovac
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Bandung melakukan layanan penyuntikan Vaksin Sinovac dosis pertama kepada pelayan publik pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 TRekomendasi Terbaru PAPDI, Ini Kriteria Orang yang Tidak Layak Terima Vaksin Sinovac(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam lndonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi covid-19 (Coronavac).

Seperti diketahui, program vaksinasi covid-19 sedang berlangsung dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.

PAPDI menerima berbagai saran dan masukan diterima dari kondisi saat pelaksanaan vaksinasi sebelum memebrikan rekomendasi tambahan kriteria penerima vaksin.

Rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu:

Baca juga: Ini Sosok Perempuan Hebat Dibalik Pusat Vaksinasi Drive-Thru Pertama di Asia Tenggara

Baca juga: Soal Isu Vaksin Sinovac Masuki Masa Kedaluwarsa, Ini Klarifikasi Kementerian Kesehatan

1. Upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi lndonesia untuk
memutus transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

2. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi COVID-19.

Pelaksanaan vaksinasi drive-thru di Bali.
Pelaksanaan vaksinasi drive-thru di Bali. (Grab Indonesia)
BERITA TERKAIT

3. Bukti llmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVlD-19 pada
penyakit dan kondisi tertentu.

4 Sudah dikeluarkannya 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada.

Surat ditandatangani Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution dan Ketua Badan Khusus Satgas lmunisasi Dewasa Samsuridjal Djauzi pada tanggal pada 18 Maret 2021 ini ditujukan kepada Ketua Umum IDI.

Berikut Rekomendasi PAPDI :

I. Individu usia 18 - 59 tahun yang memenuhi kriteria dibawah ini pada dasarnya TIDAK LAYAK
untu divaksinasi Coronavac yaitu:

1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan,'reaksi alergi berat akibat vaksin covid-19 dosis
pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin
covid-19.

2. lndividu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat
dilakukan vaksinasi covid-19

Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

3. lndividu dengan penyakit imunodefisiensi primer.

Warga yang berumur lanjut usia (lansia) tengah antre untuk mengikuti vaksinasindi Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Program vaksinasi Covid 19 hasil kolaborasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Indonesia Healthcare Corporation ini bakal menyasar warga lanjut usia (lansia) non-KTP DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Warga yang berumur lanjut usia (lansia) tengah antre untuk mengikuti vaksinasindi Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Program vaksinasi Covid 19 hasil kolaborasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Indonesia Healthcare Corporation ini bakal menyasar warga lanjut usia (lansia) non-KTP DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Sementara untuk individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi Coronavac ditentukan oleh kondisi frailty kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH.

Jika nilai yang diperoleh lebih dari 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi covid-19.

Jika ragu dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (spPD-KGer) atau spesialis penyakit Dalam Umum (sppD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri.

Ada lima syarat dalam kuesionar RAPUH yang harus dipenuhi lansis sebelum menerima suntikan vaksin.

Kuesioner RAPUH Penapisan Sindrom Kerapuhan/Kerentaan/Frailty (ICD Code : R54) -Adaptasi dan validasi kuesioner FRAIL

1. R = Resistensi (Resistance)

Dengan diri sendiri atau tanpa bantuan alat, apakah anda mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tanggadan tanpa istirahat diantaranya?
Skor 1 = Ya, 0 = Tidak

2. A = Aktifitas (Fatigue)

Seberapa sering dalam 4 minggu ada merasa kelelahan?
1: Sepanjang waktu
2: Sebagian besar waktu
3: Kadang – kadang
4: Jarang
Bila jawab 1 atau 2 skor = 1 dan selain itu skor = 0

3. P = penyakit lebih dari 4 (Illnesses)

● Partisipan ditanya, apakah dokter pernah mengatakan kepada anda tentang penyakit anda (11 penyakit utama: hipertensi, diabetes, kanker (selain kanker kulit kecil), penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?

Bila jawaban jumlah total penyakit skor yang tercatat 0-4 penyakit = 0 dan 5-11 penyakit = 1

4. Usaha berjalan : (Ambulatory)

● Dengan diri sendiri dan tanpa bantuan, apakah anda mengalami kesulitan berjalan kira – kira sejauh 100 sampai 200 meter?
Skor Ya = 1, dan Tidak = 0

5. H = Hilangnya berat badan : (Loss of Weight)

● Berapa berat badan saudara dengan mengenakan baju tanpa alas kaki saat ini?
● Satu tahun yang lalu, berapa berat badan anda dengan mengenakan baju tanpa alas kaki?
 Keterangan perhitungan berat badan dalam persen : [(berat badan 1 tahun yang lalu – berat badan sekarang)/Berat badan satu tahun lalu)]x 100%
 Bila hasil >5% (mewakili kehilangan berat badan 5%) diberi skor 1 dan

Intepretasi : Skor 1-2 : Pre-Frail (Pra-Rapuh). Skor >2 : Frail (Rapuh/Renta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas