BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 20 Maret 2021: Tambah 5.656 Kasus, Total 1.455.788 Positif
Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 5.656 pasien pada Sabtu (20/3/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 5.656 pasien pada Sabtu (20/3/2021).
Dikutip dari Covid19.go.id pukul 17.25 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.455.788 pasien.
Pada Jumat (19/3/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.450.132 orang.
Jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.284.725 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.278.965 orang.
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 5.760 orang.
Kemudian, total ada 39.447 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Sementara, data kemarin sebanyak 39.339 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 108 orang.
Baca juga: Ketua Satgas Covid Paparkan Kasus Corona Selalu Melonjak Pasca Libur Panjang
Baca juga: VIRAL Foto Jalan Rusak di Sumbar, Mobil Terbenam Lumpur, Anggaran Perbaikan untuk Penanganan Corona
Hukum Penggunaan Vaksin Astra Zeneca
Komisi Fatwa MUI Pusat memutuskan vaksin produksi AstraZeneca hukumnya haram tetapi mubah digunakan.
Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.
Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca ini menjadi mubah karena darurat.
Baca juga: 7 Anak Disabilitas dan 22 Pengasuhnya Terpapar Corona, Diisolasi di RLC Tangsel Berkonsep Glamping
Baca juga: Profesor Jepang Melihat bila Infeksi Corona Meningkat, Ekonomi Terpukul Lagi Ratusan Miliar Yen
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.
Pertama, dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.
Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.
“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya, dikutip dari laman Mui.or.id.
Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.
Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.
Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity), sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.
Itu terjadi bila 70 persen penduduk sudah tervaksinasi.
Jika kurang dari 70 persen, entah karena ketidakmauan atau kekurangan tersediaan vaksin, maka vaksinasi akan percuma dan kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi.
Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Namun, Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.
Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28 persen penduduk.
Untuk menambah pasokan, maka perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti AstraZeneca ini.
Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat.
Baca juga: Pertama Kali 2 Penderita Mutan Virus Corona Baru Meninggal di Jepang
Baca juga: Vaksin Made in Japan Mulai Tampil ke Masyarakat Jepang, Antisipasi Mutan Baru Corona
Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya.
Indonesia sendiri, setelah melakukan lobi, baru memperoleh dari Sinovac dan AstraZeneca.
Terakhir, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca Sejak 22 Februari 2021.
Ini menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah,” ungkap Kiai Niam.
(Tribunnews.com/Nuryanti)