Proses Pembuatan Vaksin AstraZeneca yang Manfaatkan Enzim Tripsin Babi, Begini Hasil Akhirnya
Penggunaan enzim tripsin babi juga bukan hal yang baru dalam pembuatan vaksin. Bagaimana prosesnya? Ini hasil akhirnya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
"Termasuk untuk kita umat muslim di Indonesia," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat, (19/3/2021).
Ia menerangkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki platform vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun badan otoritas produk obat dan kesehatan Inggris.
"Vaksin Covid-19 yang telah disetujui oleh WHO dan Badan POM adalah aman dan efektif dalam mencegah fatalitas atau kematian karena Covid-19," terang dia.
Diketahui, MUI juga memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasi dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian karena penyakit dan selama belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci.
Kajian Fiqih MUI, Sah Dipakai Dalam Kondisi Darurat
MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fiqih.
Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Asrorun Niam mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.
MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.
Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.