Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Kemenkes, Insentif Dikirim Langsung ke Rekening Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19

Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aturan Baru Kemenkes, Insentif Dikirim Langsung ke Rekening Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
RUANG PERAWATAN - Suasana di ruang perawatan isolasi 240 A Gedung RSKI Galang Batam. Sarma, seorang pasien covid-19 mengakui kebosanan menjalani karantina meskipun selama di RSKI Galang Batam berbagai kegiatan sehat dilakukan untuk mengisi waktu kosong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

Baca juga: Erick Thohir Buka Vaksinasi Bersama BUMN Jawa Timur, Petrokimia Gresik dan Satgas Kerahkan 50 Nakes 

Baca juga: Cerita Doni Monardo Dilarang Pakai Masker oleh Nakes Internasional Saat Awal Pandemi

“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” katanya pada sosialiasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, Rabu (31/3/2021).

Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut.

Berita Rekomendasi

Pertama, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.

Prosesnya, rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.

Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.

Kemudian perubahan lainnya adalah proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan.

Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.

“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19,” tutur dr. Kirana.

Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan.

Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

“Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucap dr. Kirana.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes, Sundoyo, S.H, MKM, M.Hum mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.

“Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas