Tubuh Bereaksi Usai Disuntik, Benarkah karena Vaksin? Komnas KIPI: Harus Dibuktikan 2 Syarat Ini
Ketika tubuh bereaksi usai disuntik vaksin covid-19, benarkah bisa langsung menyebutnya karena reaksi vaksin?
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketika tubuh bereaksi usai disuntik vaksin covid-19, benarkah bisa langsung menyebutnya karena reaksi vaksin?
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan mengungkapkan, ada dua syarat yang harus dipenuhi
jika menyatakan vaksin ini menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi.
Pertama, onset yaitu waktu pemberian dan terjadinya kejadian yang harus diperhatikan dan diamati secara cermat
"Penting ini jam berapa, tanggal berapa, dan kejadian awalnya itu yang terjadi jam berapa, tanggal, satu hari atau dua hari," ujar Hindra dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Ini Lima Kejadian Ikutan Terbanyak Pasca Vaksinasi Covid-19 Menurut Komnas KIPI
Baca juga: Satpam di Tangsel Disebut Meninggal Usai Vaksin Covid-19, Istri Beberkan Kondisi, RS: Terpapar Covid
Kedua, harus dapat membuktikan sebab KIPI dari pelaksanaan vaksinasi tidak ada faktor lain.
"Kedua yaitu enggak ada bukti lain cuman ini yang menyebabkan KIPI," ucapnya.
Hindra mengatakan, dalam proses menentukan KIPI proses pengumpulan data memerlukan waktu.
Jika data yang yang disajikan tidak lengkap maka sulit menyimpulkan itu KIPI.
"Kadang ada memang cepat bisa diketahui tapi mohon dipahami karena kita harus melakukan kajian, tidak sembarangan saja langsung buat kesimpulan dengan data," jelasnya.
KIPI merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.
Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.
Klasifikasi serius KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan (berat atau ringan) dari reaksi KIPI yang terjadi.