Kemenkes Terbitkan Junkis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut saat Pandemi Covid-19
Ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Survei WHO menyebutkan, pandemi menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Sehingga diperlukan upaya penyesuaian pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk mencegah penularan yang dapat menyelamatkan nyawa pasien maupun dokter gigi.
Data dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia, sebanyak 39 dokter gigi meninggal akibat Covid-19.
Sampai tanggal 5 Februari 2021 dokter gigi yang terpapar berjumlah 396 orang, terdiri dari Puskesmas 199 orang, Rumah Sakit 92 orang, klinik 36 orang, praktek Mandiri orang, dan institusi pendidikan atau Fakultas Kedokteran Gigi 13 orang.
Salah satu Tim Penyusun buku Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut dr. Iwan Dewanto mengatakan, penyusunan Juknis bertujuan mengurangi penularan Covid-19 namun masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Baca juga: Anaknya Sakit Gigi hingga Menangis, Tantri Kotak Cerita Kondisinya Parah, Ini Imbauan untuk Orangtua
“Dokter gigi termasuk tenaga kesehatan yang berisiko tinggi. Dokter gigi bisa tertular COVID-19 salah satunya bisa terjadi apabila droplet dari pasien positif COVID-19 hinggap pada alat kerja yang digunakan dokter gigi” katanya saat sosialisasi Juknis tersebut secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Iwan menyebut ada empat tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus diterapkan di masa pandemi.
Pertama, tahapan Persiapan Dokter Gigi, dokter gigi harus mengatur ruang praktik, yakni memastikan aliran udara dan ventilasi, pengelolaan air bersih dan pengelolaan ruangan.
Ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan.
Exhaust Fan berada di bawah, jarak dari lantai kurang lebih 20 cm supaya aliran udara terjadi. Hindari penggunaan kipas angin atau AC yang diletakkan di langit-langit atau di depan dental unit/kursi gigi yang arah anginnya mengarah dari pasien ke operator saat melakukan prosedur.
Puskesmas masih bekerja dengan 2 dental unit yang tanpa sekat. Ruangan dengan dental unit berjumlah lebih dari 1 harus disekat hingga menjadi ruangan tertutup bagi masing-masing dental unit, atau dapat juga memberikan jarak 2 meter antar dental unit dengan tetap memperhatikan ventilasi udara di masing-masing dental unit.
Jika keadaan tersebut tidak memungkinkan maka hanya satu dental unit yang harus digunakan untuk merawat pasien.
Kedua, Tahapan Sebelum Kunjungan Pasien. Pada tahapan ini dilakukan penapisan atau skrining pada pasien. Kemudian pengelolaan penjadwalan kunjungan pasien ke FKTP.
“Penapisan ini bisa dengan menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan memanfaatkan media telekomunikasi,” kata drg. Iwan.
Volume pasien saat ini harus dikendalikan, pihak Puskemas harus menghitung batas maksimal volume pasien.
Hal ini dapat ditetapkan berdasarkan jumlah kamar praktik dokter gigi, luas ruang praktik dokter gigi, tata letak fasilitas prasarana yang digunakan di dalam ruangan, dan waktu yang diperlukan untuk membersihkan dan mendesinfeksi prasarana tersebut.
Tahap ketiga adalah Tahapan Saat Kunjungan Pasien, yaitu dengan mengukur suhu kemudian meminta pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan.
Selain itu juga pihak Puskesmas memasang imbawan protokol kesehatan dalam bentuk poster, standing banner, atau stiker.
Tahap terakhir adalah Tahapan Setelah Selesai Kunjungan Pasien. Dilakukan pembersihan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up pasien bisa digunakan teledentistry.
Yang paling penting di dalam praktek dokter gigi saat ini harus ada zonasi yang jelas, yakni zona kuning untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu pasien, dan ruang staf. Di zona inj semua orang harus memakai masker dan melakukan hand hygiene.
Selanjutnya zona merah adalah zona infeksius. Zona ini dipergunakan untuk tindakan dan saat praktek diwajibkan memakai APD sesuai yang direkomendasikan.
“Dengan tersusunnya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penatalaksanaan pelayanan gigi dan mulut yang selama pandemi ini terhenti atau sangat terbatas,” ucap drg. Iwan.
--