Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 9 Mei 2021: Tambah 3.922 Kasus, Total 1.713.684 Positif

Informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Minggu (9/5/2021), tambah 3.922 kasus, total 1.713.684 positif

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 9 Mei 2021: Tambah 3.922 Kasus, Total 1.713.684 Positif
covid19.go.id/peta-sebaran
Penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Minggu (9/5/2021), tambah 3.922 kasus, total 1.713.684 positif. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Minggu (9/5/2021).

Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 3.922 pasien.

Data di laman Covid19.go.id pukul 16.38 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.713.684 pasien. 

Pada Sabtu (8/5/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.709.762 orang.

Baca juga: 133 Staf di Fasilitas Rumah Jompo Kobe Jepang Terinfeksi Corona, 25 Lansia Meninggal

Baca juga: Irlandia Utara Lebih Takut Varian Virus Corona dari Inggris Dibanding dari India

Jumlah pasien yang sembuh hingga hari ini menjadi 1.568.277 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.563.917 orang.

Hal ini dikarenakan adanya penambahan pasien sembuh sebanyak 4.360 orang.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, total ada 47.012 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Baca juga: 26 WN India Masih Jalani Karantina di RS, Kemenkes Deteksi Kemungkinan Ada Varian Corona Baru

Sementara, data kemarin sebanyak 46.842 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 170 orang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Nekat Mudik

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.


Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (9/5/2021), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik itu.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini meminta masyarakat melapor ke laman www.lapor.go.id jika melihat ASN melakukan mudik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas