Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Corona Indonesia 15 Mei 2021: Tambah 2.385 Positif, 4.181 Sembuh, dan 144 Meninggal

Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Sabtu (15/5/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UPDATE Kasus Corona Indonesia 15 Mei 2021: Tambah 2.385 Positif, 4.181 Sembuh, dan 144 Meninggal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasu update info corona. Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Sabtu (15/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Sabtu (15/5/2021).

Data di laman Covid19.go.id pukul 16.35 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 2.385 pasien.

Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.736.670 pasien. 

Pada Jumat (14/5/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.734.285 orang.

Jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.597.067 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.592.886 orang.

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 4.181 orang.

Baca juga: Paula Verhoeven Tak Bisa Kumpul Keluarga Saat Lebaran, Malam Takbir, Sang Adik Positif Corona

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, total ada 47.967 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Sementara, data kemarin sebanyak 47.823 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 144 orang.

Pemerintah Siapkan Antisipasi Arus Balik

Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran.


Langkahnya seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk, serta membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Perketat Arus Balik Lebaran untuk Cegah Covid-19 di Jakarta

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Sebaliknya, di Pulau Sumatra, ada kenaikan 27,22 persen.

Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatra naik menjadi 17,18 persen.

Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," ujarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Sebelum Larangan Mudik Diberlakukan, 1 Juta Orang Keluar-Masuk Jabodetabek

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Istimewa)

Sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose.

Masa berlaku selama 3x24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing, serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Baca juga: Kapolda Metro Sebut Larangan Mudik Berhasil Kurangi 50 Persen Warga Keluar Jakarta

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.

Satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.

Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tegas Wiku.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas