HARGA Vaksin Sinopharm dan Tarif Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong
Berikut ini adalah harga Vaksin Sinopharm dan tarif pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak harga Vaksin Sinopharm dan tarif pelaksanaan vaksinasi gotong royong dalam artikel berikut ini.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga Vaksin Sinopharm dan tarif pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Penetapan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Desease 2021 (Covid-19) Dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Merujuk keputusan tersebut, berapa harga Vaksin Sinopharm?
Baca juga: Vaksin COVID-19 Sinopharm Jadi Vaksin China Pertama yang Disetujui WHO, Miliki Keefektifan 79 Persen
Baca juga: Ada Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm, Ketahui Perbedaan 3 Vaksin yang Digunakan di Indonesia
Kemenkes menetapkan harga Vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis.
Sedangkan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910.
Harga Vaksin Sinopharm di atas merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha.
Sedangkan tarif maksimal pelayanan vaksinasi tersebut, merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta.
Dimulai Hari Ini
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong dijadwalkan dimulai pada Senin (17/5/2021) hari ini.
Pengadaan vaksinasi gotong royong ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Baca juga: MUI: Vaksin Sinopharm Haram, tapi Boleh Digunakan karena Kondisi Darurat
Baca juga: 500 Ribu Vaksin Sinopharm Bantuan Uni Emirat Arab Tiba di Indonesia
Melalui Permenkes tersebut, vaksinasi gotong royong dilakukan untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Sehingga, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.
Mengenal Vaksin Sinopharm