Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona 20 Mei 2021: Tambah 5.797, Total Positif 1.758.898

informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Kamis (20/5/2021), tambah 5.797, total positif 1.758.898

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona 20 Mei 2021: Tambah 5.797, Total Positif 1.758.898
Freepik
Update Covid-19 Global 25 Desember 2020: Indonesia Urutan 20 Negara dengan Kasus Terbanyak di Dunia 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Kamis (20/5/2021).

Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 5.797 pasien.

Data di laman Covid19.go.id pukul 16.20 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.758.898 pasien. 

Pada Rabu (19/5/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.753.101 orang.

Baca juga: Update Corona Global 20 Mei 2021: 165,5 Juta Orang Terinfeksi Covid-19 di Seluruh Dunia

Baca juga: 25 Warga Bogor Positif Corona, Diduga Tertular dari Acara Keagamaan dan Berpergian dari Luar Kota 

Jumlah pasien yang sembuh hingga hari ini menjadi 1.621.572 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.616.603 orang.

Hal ini dikarenakan adanya penambahan pasien sembuh sebanyak 4.969 orang.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, total ada 48.887 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Baca juga: Usai Libur Panjang Lebaran, Ada Potensi Kenaikan Kasus Baru Virus Corona 30 Hingga 80 Persen

Sementara, data kemarin sebanyak 48.669 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 218 orang.

Menkes Tetapkan 9 Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menetapkan 9 jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19.


Hal ini dilakukan sebagai upaya kesinambungan pemeriksaan screening spesimen COVID-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (20/5/2021), Menkes Budi menetapkan ke 9 jenis laboratorium tersebut, 11 Mei 2021, dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.

Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.

Juga Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.

"Lab pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2)."

"Serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19," ujar Menkes, Kamis (20/5/2021).

Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Sembilan jenis Lab itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa.

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sementara Lab pemeriksa merupakan Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor.

Faktor tersebut antara lain, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.

"Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal."

"Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid," tambah mantan wamen BUMN ini.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan COVID-19 ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lain terkait Penanganan Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas