Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Corona Indonesia 21 Mei 2021: Total 1.764.644 Positif, 1.626.142 Sembuh, 49.073 Meninggal

Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (21/5/2021).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UPDATE Corona Indonesia 21 Mei 2021: Total 1.764.644 Positif, 1.626.142 Sembuh, 49.073 Meninggal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi update covid-19 Indonesia. Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (21/5/2021).

Kasus positif virus corona tercatat memiliki penambahan sebanyak 5.746 kasus.

Sehingga, saat ini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.764.644 kasus, dari sebelumnya sebanyak 1.758.898 kasus.

Hal itu tercatat dalam situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, pada Jumat sore pukul 16.44 WIB.

Baca juga: Cegah Penyebaran Wabah Covid Melalui Limbah Medis, Rumah Sakit Gandeng PPLI

Kabar baiknya, sebanyak 4.570 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 1.626.142 orang, dari sebelumnya yang sebanyak 1.621.572 pasien.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 186 pasien.

Berita Rekomendasi

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 49.073 dari yang sebelumnya 48.887 pasien.

Penambahan kasus positif Covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

Baca juga: Data Komnas KIPI: Tak Ada Korban Meninggal Akibat Vaksinasi Covid-19

Daerah Tujuan Arus Balik Wajib Lakukan Langkah Preventif

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah daerah (pemda) beserta Satgas daerah yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik perlu bersiaga.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa perlu adanya antisipasi untuk mencegah penularan agar tidak meluas.

"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam. Karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," kata Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/5/2021) .

Pos komando di desa/kelurahan setempat mengawasi pelaksanaannya, melaksanakan upaya preventif lainnya secara paralel, misalnya testing dan tracing yang masif.

Baca juga: Pentingnya Meningkatkan Testing Covid-19 untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Pascalebaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas