Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 1 Juni 2021

PPKM Mikro akan kembali dilajutkan pada 1 Juni 2021, ada 10 Provinsi mengalami kenaikan kasus Covid-19, berikut aturan lengkapnya

Penulis: Gigih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 1 Juni 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Langkah pengetatan keluar masuk orang tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan 9 hingga 22 Februari 2021. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS. COM - Pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai 1 Juni 2021.

Pemerintah akan memperpanjang PPKM Mikro pada 1 sampai 14 Juni 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Ia mengatakan, berdasarkan data per 23 Mei 2021, terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Sepuluh provinsi tersebut, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Airlangga Hartanto
Airlangga Hartanto (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: Juni, Seluruh Provinsi di Indonesia Terapkan PPKM Mikro

Baca juga: Ini Pengaturan Kriteria Zona Hijau hingga Zona Merah PPKM Mikro Usai Lebaran

"Provinsi non PPKM yang mengalami kenaikan yakni Gorontalo, Maluku, Maluku Utara," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Karenanya Pemerintah, kata Airlangga, akan menambah provinsi yang akan menerapkan PPKM mikro pada periode selanjutnya.

Berita Rekomendasi

"PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan ditambah Provinsi Sulawesi Barat," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan bahwa dari total kasus aktif di Indonesia, sebanyak 56,4 persen kasus berada di Pulau Jawa.

Sementara itu sebanyak 21,3 persen berada di pulau Sumatera.

Apabila dilihat berdasarkan provinsi, sebanyak 65 persen kasus aktif berasal dari Jawa Barat, DKI, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.

"Dari kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4% sehingga ini menjadi perhatian," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 18-31 Mei 2021.

Jumlah daerah yang menerapkan PPKM ini tetap 30 Provinsi sama seperti PPKM sebelumnya.

"Dalam pelaksanaan PPKM mikro tahap ke delapan, dari 18-31 Mei, diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Baca juga: 890 Relawan Kekerasan Perempuan dan Anak Disuntik Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas