Ivermectin Disebut Bisa Obati Covid-19, BPOM Sebut Itu Obat Keras, Jangan Beli Tanpa Resep Dokter
Belakangan obat Ivermectin disebut ampuh mengatasi covid-19. BPOM RI mengingatkan efek samping dari penggunaan Ivermectin.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belakangan obat Ivermectin disebut ampuh mengatasi covid-19.
BPOM RI mengingatkan efek samping dari penggunaan Ivermectin.
BPOM berpandangan, meski penelitian telah menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, masih diperlukan bukti ilmiah.
Baca juga: Ivermectin, Obat yang Diklaim Mengalahkan Covid-19 Diproduksi di Indonesia
Baca juga: Klaster Covid-19 Muncul di Perumahan THB Bekasi, Berawal dari Resepsi Pernikahan dan Arisan
Bukti yang dimaksud adalah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
"Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," tulis keterangan BPOM yang diterima, Jumat (11/6/2021).
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia.
Baca juga: Saat Tsunami Corona Hantam India. Ada Satu Desa Diklaim Belum Tersentuh Covid-19 Hingga Saat Ini
Baca juga: Atasi Pandemi Covid-19, Malaysia Membutuhkan Pemerintahan Baru
Maka, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan tersebut.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Baca juga: Moeldoko Pelopori Ivermectin, Bupati Kudus Sebarkan ke RS dan Puskesmas Guna Lawan Covid-19
Baca juga: Sempat Dianggap Sebagai Obat Ajaib, WHO Larang Ivermectin Digunakan Pada Pasien Covid-19
Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.