Kapasitas RS Sudah 80 Persen, Ridwan Kamil Larang Wisatawan Datang ke Dua Wilayah di Bandung Raya
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberlakukan larangan kepada wisatawan untuk datang ke dua wilayah di Bandung Raya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
![Kapasitas RS Sudah 80 Persen, Ridwan Kamil Larang Wisatawan Datang ke Dua Wilayah di Bandung Raya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-jawa-barat-ridwan-kamil-diperiksa-polda-jabar_20201216_224245.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberlakukan larangan kepada wisatawan untuk datang ke dua wilayah di Bandung Raya.
Dua wilayah tersebut adalah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Keputusan tersebut diambil oleh Ridwan Kamil setelah melonjaknya kasus Covid-19 di jawa Barat pascalibur lebaran kemarin.
Ridwan Kamil mengatakan situasi di Bandung Raya sudah siaga satu.
Baca juga: Tak Pernah Kemasukan Covid-19, Ini Rahasia Desa Traju Selalu Menjadi Zona Hijau
Bahkan kapasitas Bed Occupancy Rate (BOR) di Jawa Barat sudah mencapai angka 80 persen.
"Para wisatawan jangan datang dulu ke Bandung Raya, karena situasi sedang siaga satu, kapasitas RS di Bandung Raya sudah 80 persen," katanya, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (17/6/2021).
Lebih lanjut, Kang Emil menegaskan jika ada keteledoran dan tidak adanya penerapan protokol kesehatan, maka akan membuat situasi menjadi tidak terkendali.
Nantinya pelarangan tersebut akan dievaluasi per tujuh hari melalui hasil-hasil yang terukur, apakah ada pelanggaran atau sebagainya.
Baca juga: Kapolda Metro Bicara Situasi Terkini Covid-19 di Ibu Kota: Jakarta Sedang Tidak Baik-baik
"Kalau ada keteledoran, ketidakprokesan dan ngotot datang, nanti membuat situasi menjadi tidak terkendali."
"Dan nanti kita evaluasi per tujuh hari, melalui hasil-hasil yang terukur apakah ada pelanggaran atau sebagainya," sambungnya.
Pelarangan masuknya wisatawan ke Bandung Raya ini berlaku selama satu minggu ke depan.
Selain itu selama pelarangan wisatawan berkunjung ke tempat wisata baik di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, akan dilakukan penyekatan oleh Polda Jawa Barat.
Hal ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa terkendali.
Baca juga: Dokter Reisa : Berani Lapor Jika Positif Bantu Penanganan Covid-19
Menko PMK Minta Protokol Kesehatan Diperketat