Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 21 Juni 2021: Tambah 14.536 Kasus, Total 2.004.445 Positif

Informasi terbaru penambahan kasus virus corona di Indonesia pada Senin (21/6/2021), tambah 14.536 kasus, total 2.004.445 positif

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 21 Juni 2021: Tambah 14.536 Kasus, Total 2.004.445 Positif
Freepik
Informasi terbaru penambahan kasus virus corona di Indonesia pada Senin (21/6/2021), tambah 14.536 kasus, total 2.004.445 positif 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Senin (21/6/2021).

Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 14.536 pasien.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Twitter @BNPB_Indonesia, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 2.004.445 pasien. 

Pada Minggu (20/6/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.989.909 orang.

Baca juga: Corona Melonjak, Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwalnya

Baca juga: Update Corona Global 21 Juni 2021 Siang: Total Kasus Covid-19 di Seluruh Dunia Lebih dari 179,2 Juta

Jumlah pasien yang sembuh hingga hari ini menjadi 1.801.761 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.792.528 orang.

Hal ini dikarenakan adanya penambahan pasien sembuh sebanyak 9.233 orang.

Berita Rekomendasi

Kemudian, total ada 54.956 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Baca juga: Nekat Buka Peti & Mandikan Jenazah Positif Covid19, 15 Warga di Sidoarjo Berakhir Positif Corona

Sementara, data kemarin sebanyak 54.662 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 294 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.

Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses disini.

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.

Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Senin (21/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.

Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.

Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.

"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."

"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.

Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.

Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah.

Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.

"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.

Kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang dimaksud di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.

Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.

Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.

Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjakan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lain terkait Penanganan Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas