Penebalan PPKM Mikro se-Indonesia 22 Juni sampai 5 Juli, Resto hingga Kaki Lima 25 Persen Kapasitas
Penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi akan dilaksanakan pemerintah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi akan dilaksanakan pemerintah.
Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin melonjak.
"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
Salah satu poin ialah membatasi pengunjung tempat makan.
Baca juga: Pakar Epidemiologi: Indonesia Sudah Lama Dalam Kondisi Herd Stupidity
Baik restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Hal itu berlaku baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal.
Sementara itu layanan pesan antar atau take away dibatasi hingga jam 8 malam.
"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tutur Airlangga.
Baca juga: Mutasi Virus Corona, Begini Awal Mula Penamaan Varian Delta
Diketahui, ada 14.536 kasus baru Covid-19 pada laporan harian, Senin (21/6/2021).
Dikutip dari data Kementerian Kesehatan yang diunggah Twitter BNPB, total kasus infeksi corona menembus 2 juta kasus, angka tepatnya 2.004.445.
Pembatasan Lainnya
Sementara itu pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam.
Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan Prokes dan ini dapat terus berubah," tuturnya.
Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.
Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.
Baca juga: Dinkes DKI Prediksi Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus Angka 218 Ribu Pada Agustus 2021
"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran."
"Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian, lembaga, maupun Pemda," katanya.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring.
Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbud Ristek.
"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.
Baca juga: Umumkan Positif Covid-19, Bintang Emon: Gue Harus Siap Dituduh Bagian dari Konspirasi
Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen.
Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.
"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.
Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah.
Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Pemerintah Akan Atur Mekanisme Rujukan Pasien Covid-19 Ke Rumah Sakit
Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman.
Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Ini pengaturannya ada di Pemda, dan tentu dengan Prokes yang ketat juga," katanya.
Untuk kegiatan sosial, seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah akan ditutup sementara.
Untuk zona lainnya diizinkan dibukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.
Pemerintah juga melarang kegiatan rapat, seminar dilakukan secara luring di zona merah untuk sementara waktu hingga kondisi aman.
Bagi zona lainnya, diizinkan dengan pembatasan peserta paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkasnya.
Berita penanganan covid lainnya
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Taufik Ismail)