Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19: Belum Ada Izin Edar Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19

Alexander K Ginting mengatakan, sampai saat ini belum ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satgas Covid-19: Belum Ada Izin Edar Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting dalam Talkshow bersama Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021). 

"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma," ucap Erick.

Baca juga: Ivermectin yang Disebut Obat Terapi Covid-19, Tercatat Sebagai Obat Cacing di BPOM

Disebutkannya, Ivermectin dipakai di beberapa negara sebagai obat terapi Covid-19, seperti India dan Amerika.

Hingga kini, obat itu masih terus dilakukan uji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.

"Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk COVID-19," lanjutnya.

Agar dapat segera digunakan dalam menangani Covid-19. kata Erick, PT Indofarma siap memproduksi 4 juta tablet Ivermectin setiap bulan.

Obat ini nantinya akan beredar dan dijual dengan harga yang terjangkau.

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (IST)

Baca juga: Mengenal Ivermectin: Berikut Pengertian, Kegunaan, dan Harganya

"Dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau agar bisa bangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan COVID-19," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Meskipun begitu, Erick mengingatkan bahwa Ivermectin harus dikonsumsi dengan resep dokter, karena tergolong obat keras.

"Namun, Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. "

"Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," jelas Erick.

Menteri BUMN itu meminta masyarkat untuk tetap displin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut, tentunya didukung oleh kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Erick Thohir soal Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19, Senin (21/6/2021).
Unggahan postingan akun Instagram Erick Thohir soal Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19, Senin (21/6/2021).

Moeldoko Puji Erick Thohir Soal Obat Terapi Covid-19 Ivermectin

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memuji kerja cepat Menteri BUMN Erick Thohir mengawal izin Ivermectin untuk terapi Corona yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (21/6/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas