Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Kritik Erick Thohir Promosikan Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Alifudin, mengkritik Erick Thohir yang mempromosikan ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS Kritik Erick Thohir Promosikan Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19
YouTube Tribunnews
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Alifudin, mengkritik Erick Thohir yang mempromosikan ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. 

Pada April 2021, rata-rata vaksinasi per hari mencapai 274.525 orang, namun turun menjadi 267.446 orang per hari pada Mei.

Rata-rata harian jumlah suntikan vaksin Covid-19 dalam seminggu terakhir sebesar 375.442 untuk dosis pertama dan kedua.

Angka ini menunjukkan, target pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 1 juta dosis per hari belum tercapai.

Penjelasan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait publikasi penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19.

BPOM menegaskan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Berita Rekomendasi

Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujar keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/6/2021).

Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

Baca juga: Lonjakan Covid-19 di Jakarta Timur Meningkat, Capai di atas 1000 Kasus dalam 5 Hari Terakhir

Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Daerah Terapkan Early Over Treatment di Rumah Sakit

Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas