Kasus Corona Melonjak, Ini 3 Rumah Sakit Khusus Covid-19 yang Ditunjuk Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tiga rumah sakit sebagai RS khusus Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tiga rumah sakit sebagai RS khusus Covid-19 agar ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 terjaga.
Penetapan tersebut terkait peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Sehingga, berimbas pada keterisian tempat tidur di rumah sakit yang semakin bertambah.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan tingginya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 menyebabkan keterisian tempat tidur di rumah sakit juga mengalami peningkatan.
Pada Kamis (24/6/2021), sudah tersedia 94.420 tempat tidur untuk isolasi maupun ruang perawatan untuk kasus infeksi.
Namun, rata-rata nasional angka keterisian tempat tidur adalah 67-68 persen.
Baca juga: Virus Corona Varian Delta dapat Menular Hanya dengan Berpapasan? Ini Kata Pakar UI
Sementara itu, di beberapa daerah angka keterisian tempat tidur lebih tinggi hingga mencapai angka 80 persen.
“Kita melihat di Yogyakarta dan di Jawa Tengah itu sudah mencapai 85 persen, di Banten itu 87 persen, dan di DKI Jakarta itu mencapai 90 persen,” kata Nadia, Kamis, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Akibat kapasitas keterisian tempat tidur cukup tinggi terutama di daerah Jakarta dan sekitarnya, maka Kemenkes menunjuk tiga rumah sakit untuk dikhususkan sebagai RS perawatan pasien Covid-19.
Adapun tiga rumah sakit tersebut antara lain RSUP Fatmawati, RSPI Sulianti Saroso, dan RSUP Persahabatan.
“Diharapkan dengan mengonversi ketiga rumah sakit itu menjadi rumah sakit yang memberikan pelayanan kasus Covid-19 ini akan membantu menambah persediaan tempat tidur,” jelas Nadia.
Baca juga: Daftar Sebaran 211 Kasus Corona Varian Baru di Indonesia, 80 Varian Delta Ditemukan di Jawa Tengah
Ia menambahkan, peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 cukup signifikan.
Kenaikan kasus pascalebaran ini karena peningkatan mobilitas sebelum pengetatan dan sesudah pengetatan larangan mudik.
Selain itu, protokol kesehatan yang sudah melonggar dan adanya varian baru yang penularannya cepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.