Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Menyesuaikan dengan PPKM Mikro
PTM Terbatas harus dipersiapkan sedini mungkin, mulai dari memenuhi daftar periksa dan petunjuk teknis yang telah ditetapbkan dalam SKB 4 Menteri
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama
(SKB) Empat Menteri.
Pada tahun ajaran baru 2021-2022 yang jatuh pada Juli ini, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.
Mengamati situasi melonjaknya kasus COVID-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM), SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat
menerapkan pembelajaran PTM Terbatas, sementara zona merah wajib menyelenggarakan
pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),
Dra Sri Wahyuningsih MPd menegaskan jika PTM Terbatas perlu dipersiapkan dengan matang
oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya.
“PTM Terbatas bisa digelar dengan syarat daerah yang menggelar PTM Terbatas bukan zona
merah,” terang Sri Wahyuningsih pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan
disiarkan di FMB9ID_IKP belum lama ini.
Menurut Sri, PTM Terbatas harus dipersiapkan sedini mungkin, mulai dari memenuhi daftar
periksa dan petunjuk teknis yang telah ditetapbkan dalam SKB 4 Menteri.
Baca juga: Jadi Pedoman Penerapan UU ITE, TB Hasanuddin Apresiasi Terbitnya SKB 3 Lembaga
“Sekolah harus memenuhi daftar periksa dan yang tidak kalah penting, sekolah harus menyiapkan
satgas COVID-19 tingkat sekolah.
Sekolah harus duduk bersama, mennyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini,” tegas Sri.
Sri juga mengingatkan peraturan yang dihadirkan pemerintah sangat fleksibel.
“Jika sekolah menerapkan PTM Terbatas, orang tua tetap dapat menentukan anaknya untuk masuk sekolah atau tetap PJJ,” sebut Sri.
Namun begitu, PTM Terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah.
Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan.
“Khususnya untuk zona hijau diharapkan untuk melaksanakan PTM Terbatas karena tidak
semua dari 514 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi zona merah dan kita berdoa yang sekarang merah
segera menjadi hijau," imbau Sri.
Tahun lalu, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kurikulum khusus di masa pandemi.