Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS, Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli

Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli
Foto: Sekretariat Presiden
BREAKING NEWS, Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail,

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diputuskan, Ini Sikap Kemendikbudristek Soal Kepastian PTM Terbatas

Baca juga: Presiden Jokowi : PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan Yang Tepat

Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut.

Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona . 

"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.

Berita Rekomendasi

Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. mendampingi Presiden RI Ir. Joko Widodo saat meninjau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di RW 01, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2021). Turut serta mendampingi Presiden Joko Widodo diantaranya Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. dan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. mendampingi Presiden RI Ir. Joko Widodo saat meninjau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di RW 01, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2021). Turut serta mendampingi Presiden Joko Widodo diantaranya Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. dan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) (PUSPEN TNI/Puspen TNI)

Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.

Baca juga: PPKM akan Segera diumumkan, Jokowi Tanya Persiapan Kapolda Jabar

Baca juga: Soal Luhut Pimpin PPKM Darurat, PDIP Heran Ada yang Mengkritisi, Demokrat Sebut Tak Ada Spesialnya

Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.

PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.

 Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas