Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung PPKM Darurat, Legislator PDIP: Demi Keselamatan Segenap Anak Bangsa dari Ancaman Pandemi

Rahmad menyadari keputusan PPKM Darurat ini tidak mudah, bahkan akan terasa menyulitkan bagi masyarakat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dukung PPKM Darurat, Legislator PDIP: Demi Keselamatan Segenap Anak Bangsa dari Ancaman Pandemi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi: Personel gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo berharap masyarakat bersabar dan menerima, sekaligus mentaati keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dengan hati ikhlas dan tulus

Rahmad menyadari keputusan PPKM Darurat ini tidak mudah, bahkan akan terasa menyulitkan bagi masyarakat.

"Tapi aturan ini harus dilakukan demi keselamatan diri, keluarga serta keselamatan segenap anak bangsa dari ancaman pandemi," kata Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: KRONOLOGI Sopir Ambulans Dianiaya Warga saat Antar Jenazah, Dituduh Mengcovidkan Pasien Meninggal

Rahmad mendukung keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat karena pelaksanaan PPKM skala mikro sebelumnya masih kurang efektif.

Sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan kasus baru Covid-19 yang nyaris tidak terkendali.

"Situasi saat ini sangat memprihatinkan. Korban jiwa terus berjatuhan. Sementara fasilitas kesehatan kita nyaris lumpuh karena sudah tidak mampu lagi melayani pasien Covid-19. Nah,dalam kondisi darurat seperti sekarang tidak ada pilihan lain, harus dilakukan secepatnya langkah darurat, yakni menerapkan PPKM Darurat," ucapnya.

Baca juga: Covid-19 Mengganas, Warga Ramai Datangi Klinik yang Tawarkan Jasa Swab Test Murah

Berita Rekomendasi

Rahmad juga mengimbau kepada pemerintah daerah, khususnya Jawa dan Bali, agar dalam masa penerapan PPKM kedepan bisa bersikap tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan dilapangan.

Pemerintah daerah dibantu dengan aparatur negara harus mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

"Aturan harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Bagi pelanggar diberikan sangksi sesuai aturan. Ingat, kelemahan kebijakan terdahulu (PPKM Mikro) adalah penegakan disiplin. Jangan sampai kerumunan dilarang, aksi demo dibiarkan,” ucap Rahmad.

Lebih lanjut, jika mencermati kondisi saat ini di mana rumah sakit nyaris tak mampu menampung pasien, pemerintah harus bergerak cepat menambah ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19.

"Pemerintah harus memastikan ketersediaan ruang perawatan, fasilitas isolas pasien OTG di luar fayankes, jaminan ketersediaan perangkat medis dan pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan," katanya.

Baca juga: Menko PMK Minta KPAI Antisipasi Dampak Jangka Panjang Infeksi Covid-19 pada Anak

Rahmad meyakini, pandemi Covid-19 ini bisa dikendalikan jika semua elemen bangsa bekerja secara gotong-royong.

Karena itu pula, Rahmad berharap pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuwan dan media, semua bersatu dalam mengedukasi masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

"Inilah saatnya bergotong-royong menyelamatkan anak bangsa. Para tokoh bisa ikut ambil bagian menumbuhkan kesadaran masyarakat, selain untuk mematuhi prokes, juga untuk mengikuti vaksin serta ikut meredam beredarnya informasi yang menyesatkan dikalangan masyarakat," ujarnya.

Bersamaan dengan keputusan pemberlakuan PPKM Darurat, Rahmad mengatakan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk melakukan percepatan program vaksinasi dengan melibatakan banyak pihak baik melalui kerjasama fasilitas kesehatan dari Kecamatan, Puskesma, TNI Polri mapun lembaga lembaga yang kompeten untuk bisa membumikan vaksinasi.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan pengetatan mobilisasi masyarakat tersebut berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas