Jelang PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2021 Pecah Rekor, Capai 24.836
Tembus 24 ribu kasus Covid-19 per 1 Juli 2021, Jokowi resmi berlakukan PPKM Darurat, berikut wilayah akan menerapkannya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hal ini dilakukan, mengingat kasus paparan Covid-19 di Indonesia kian hari bertambah hingga mengalami kelonjakan.
Bahkan, data dari Peta Sebaran Covid-19 pada laman covid19.go.id per Kamis, 1 Juli 202, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 24.836 pasien.
Angka ini merupakan jumlah terbanyak selama kasus lonjakan Covid-19 akhir-akhir ini.
Baca juga: PPKM Darurat: 48 Kabupaten/Kota Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Bagaimana Kriterianya?
Baca juga: PPKM Darurat, Anggota DPR: Perkuat Pembatasan Mobilitas dan Pengawasan Ketat di Lapangan
Penambahan itu membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini menjadi 2.203.108 kasus.
Adapun dalam kurun waktu 24 jam, sebanyak 504 orang meninggal dunia karena Covid-19.
Sehingga total keseluruhan ada 58.995 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Sementara, data kemarin sebanyak 58.491 orang meninggal dunia.
Meski demikian, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 9.874 orang.
Sehingga jumlah pasien yang sembuh hingga hari ini menjadi 1.890.287 di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui, pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.880.413 orang.
Mengenai persebarannya, Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.