Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPKM Darurat: Mal Tutup dan Restoran Wajib Take Away, Ini Kota-kota yang Terkena

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya pusat perbelajaan serta mall harus tutup.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPKM Darurat: Mal Tutup dan Restoran Wajib Take Away, Ini Kota-kota yang Terkena
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

- DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).

- Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).

- DI Yogyakarta

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).

Rekomendasi Untuk Anda

- Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).

- Bali

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas