Mulai Besok Polri Terjunkan 21 Ribu Personel untuk Dukung PPKM Darurat
Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pihaknya akan menerjunkan 21 ribu personelnya untuk mendukung PPKM Darurat yang akan berlangsung mula
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pihaknya akan menerjunkan 21 ribu personelnya untuk mendukung PPKM Darurat yang akan berlangsung mulai besok Sabtu (3/7/2021).
Selain dari Polri, kata Imam, TNI juga akan menyiagakan 32 ribu lebih personelnya besok.
Hal tersebut disampaikan Imam saat konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Salat ldul Adha dan Penyembelihan Kurban yang digelar Kemenko PMK secara virtual pada Jumat (2/7/2021).
"Seluruh perkuatan yang akan kita gelar mulai besok itu ada 21 ribu lebih, TNI disiagakan 32 ribu lebih," kata Imam.
Nantinya, kata dia, 50 ribu lebih personel gabungan TNI-Polri tersebut akan menyasar 12 sasaran yang sudah ditetapkan pemerintah dalam PPKM Darurat.
Meski jumlah personel tersebut tidak terlalu signifikan, namun dengan perencanaan matang diharapkan kegiatan mereka dapat efektif dan tepat sasaran.
"Ini nanti kita 50 ribu ini mudah-mudahan walaupun jumlahnya tidak signifikan tetapi dengan kegiatan-kegiatan terrencana kemudian menyasar 12 sasaran yang sudah ditetapkan dalam PPKM darurat itu, mudah-mudahan bisa efektif dan tepat sasaran. Kegiatan kita mudah-mudahan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritas," kata Imam.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 pada Kamis (1/7/2021).
PPKM tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi dengan rincian 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.
Baca juga: Besok Polri Patroli ke Masjid Imbau Aturan Soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban
Kriteria Penilaian Kab/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.
Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 3 yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.
Sementara itu Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 4 yakni, kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.
Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:
- Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).