Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIM Habis Masa Berlaku Saat Penerapan PPKM Darurat Dapat Diperpanjang Pada 21-27 Juli 2021

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 hingga 20 Juli 2021 diberikan dispensasi dengan melakukan perpanjang pada 21-27 Juli 2021.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in SIM Habis Masa Berlaku Saat Penerapan PPKM Darurat Dapat Diperpanjang Pada 21-27 Juli 2021
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah membuat kebijakan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kata Sambodo, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 hingga 20 Juli 2021 diberikan dispensasi.

Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM pada 21 hingga 27 Juli 2021.

Hal seiring dengan penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk SIM yang habis berlaku 3 Juli sampai tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 juli sampai 27 juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Sambodo kepada awak media di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).

"Jadi kalau SIM nya habis tanggal 3, 4, 5 sampai 20 dapat diperpanjang tanggal 21 sampai 27 ini untuk mengurangi antrian, kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, Sambodo menegaskan agar masyarakat dapat memanfaatkan program dispensasi tersebut.

Baca juga: Kemendikbudristek: 7 Provinsi Wajib Terapkan PJJ Selama PPKM Darurat

Sebab kata dia, jika pada periode 21 hingga 27 Juli tersebut masyarakat tidak juga memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya, maka harus mengikuti prosedur membuat SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3-20 namun tidak melaksanakan perpanjangan pada 21-27 maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucapnya.

Sambodo juga turut menyampaikan terkait kebijakan pembayaran pajak untuk kendaraan.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 Selama PPKM Darurat, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Di mana kata dia, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan bersama stakeholder terkait, agar nantinya bisa disesuaikan dengan penerapan PPKM Darurat.

"Untuk pembayaran pajak sampai sekarang masih dirapatkan antara para pembina samsat, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada keputusan terkait PPKM Darurat," katanya.

Seluruh Akses Masuk dan Keluar Jakarta Ditutup Mulai Pukul 00.00 WIB

emerintah pusat telah menetapkan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 khusunya di Pulau Jawa dan Bali.

Penerapan kebijakan tersebut berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menyikapi hal tersebut, Polda Metro Jaya mengambil sikap dengan melakukan operasi Kontijensi Aman Nusa II yang dibantu oleh TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Dinas Perhubungan. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, sebagai langkah awal yang dilakukan dalam operasi ini pihaknya menegaskan akan menutup seluruh akses keluar masuk DKI Jakarta mulai dini hari nanti.

"Selain pembentukan Satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda. Mulai malam ini pukul 00.00 WIB  seluruh wilayah pintu keluar-masuk Jakarta akan kami tutup," tutur Fadil saat Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta,  Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Sekjen PMI: Stop Ngomong Politik, Saatnya Selamatkan Jiwa Manusia Karena Covid-19

Di titik pembatasan akses keluar-masuk Jakarta tersebut, kata Fadil, nantinya pihak keamanan akan menanyakan maksud dan tujuan setiap masyarakat yang melintas.

Jika keperluan tersebut dirasa tidak penting atau masuk dalam kategori esensial dan kritikal maka akan diminta untuk kembali ke wilayah asal.

"Akan ada pemeriksaan ketat tidak boleh ada satupun yang melakukan aktivitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tuturnya.

Hal tersebut perlu dilakukan, kata Fadil, mengingat jumlah peningkatan angka pasien positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat.

Bahkan kalau tidak dilakukan penerapan secara tegas seperti ini maka kondisi kesehatan di Jakarta akan semakin mengkhawatirkan.

"Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai di atas 90 persen ini juga sesuatu yang mengkhawatirkan kita semua, daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan, apabila ini terus dibiarkan maka kita akan tiba pada sesuatu keadaan yang bisa mengakibatkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis dan fasilitas kesehatan kita," ucapnya.

Adapun pembatasan keluar-masuk wilayah Jakarta itu dijelaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang akan dilakukan 63 titik.

Sebagian besar titik tersebut merupakan akses keluar-masuk Jakarta yang berada di ruas jalan Tol.

"Untuk melaksanakan ini maka ada 63 titik yang akan kita jaga, terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di perbatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selamanya sudah berjalan serta 14 titik pengendalian mobilitas," tutur Sambodo.

"Kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas