Cek Persyaratan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat
Mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal
Penulis: Lita Febriani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 3-20 Juli 2021, Pemerintah secara resmi menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa Bali.
Seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh juga akan diperiksa lebih ketat dengan berbagai persyaratan.
Mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
Baca juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali Wajib Belajar Daring
Sementara suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (3/7/2021).
Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.