Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Persyaratan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat

Mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal

Penulis: Lita Febriani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cek Persyaratan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi.Calon penumpang kereta api menjalani layanan deteksi Covid-19 dengan metode GeNose C19 (Gajah Mada Electric Nose Covid-19) di Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan tes GeNose C19 bagi calon penumpang di Stasiun Bandung dengan tarif Rp 20.000, sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh untuk mengantisipasi terjadi kerumunan kepadatan pelayanan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 3-20 Juli 2021, Pemerintah secara resmi menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa Bali.

Seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh juga akan diperiksa lebih ketat dengan berbagai persyaratan.

Mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Berita Rekomendasi

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Baca juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali Wajib Belajar Daring

Sementara suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (3/7/2021).

Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas