Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Harus Dapat Treatment Alternatif selama PPKM Darurat

Treatment alternatif diperlukan agar para pengusaha pusat perbelanjaan bertahan sehingga kebijakan pengurangan karyawan bisa dihindari

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua DPD RI: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Harus Dapat Treatment Alternatif selama PPKM Darurat
DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021, mengharuskan pusat perbelanjaan tutup.

Namun, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah memberikan treatment alternatif bagi pengusaha pusat perbelanjaan

Menurut LaNyalla, treatment alternatif diperlukan agar para pengusaha pusat perbelanjaan mampu bertahan di tengah pandemi sehingga kebijakan pengurangan karyawan bisa dihindari.

"Memang Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan, yakni Juni hingga Agustus 2021.

Baca juga: Insentif PPN Diperpanjang, Penjualan LPKR Diperkirakan Meningkat

Tetapi hal ini saya kira kurang tepat dan tidak memberikan pengaruh," ujar LaNyalla, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Insentif yang diberikan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Berita Rekomendasi

Pembebasan PPN itu meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), kompleks pertokoan di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran, maupun pasar rakyat.

"Pembebasan PPN itu tidak banyak membantu, atau bisa dibilang tidak terlalu efektif karena dipastikan selama PPKM Darurat akan banyak penyewa yang meminta keringanan atau bahkan pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi," tuturnya.

Baca juga: PPKM Darurat Dinilai Sia-sia Bila WNA Masih Diperbolehkan Masuk

Senator asal Jawa Timur itu menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan alternatif treatment lain seperti penghapusan beban-beban pajak reklame, royalti dan perizinan.

"Saya kira insentif atau keringanan semacam itu yang diperlukan bagi para pengusaha pusat perbelanjaan.

Kita berharap semua bisa bertahan di tengah kondisi sulit seperti sekarang," ucapnya.

Selain itu, LaNyalla menilai pusat perbelanjaan seharusnya mendapatkan keringanan untuk membayar tagihan listrik dan gas.

Jika penutupan operasional pusat perbelanjaan berkepanjangan seiring dengan PPKM Darurat, LaNyalla khawatir akan banyak pekerja yang dirumahkan, bahkan terjadinya gelombang PHK.

"Kita harus hormat dan patuh kepada keputusan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Tetapi perlu dilihat juga secara jernih penyebaran Covid-19 terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Karena itu penanganannya harus lebih berbasis mikro.

Sementara strategi penanganan dan pembatasannya dalam bentuk PPKM Darurat ini lebih banyak di tingkat makro.

Kalau kebijakan itu berkepanjangan akan berdampak besar lagi bagi pelaku usaha akibat penanganan tidak fokus pada akar masalah," lanjut Mantan Ketua Umum PSSI itu.

LaNyalla menilai penutupan operasional selama PPKM Darurat dapat membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk.

Padahal kondisi usaha juga belum stabil selama hampir 1,5 tahun ini akibat pandemi.

Baca juga: Yenny Wahid: Kemenangan Veddriq Leonardo Untuk Rakyat Indonesia yang Berjuang Melawan Pandemi

"Bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan tahun 2021 ini lebih berat dari tahun lalu.

Tahun lalu mungkin masih ada dana cadangan.

Tahun ini dipastikan dana sudah terkuras untuk bertahan," katanya.

Meski di tengah kondisi defisit, LaNyalla berharap para pengusaha tetap mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. 

"Kita minta meskipun tidak beroperasi atau cuma terbatas operasionalnya, hak-hak karyawan tetap harus diberikan," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas