Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naik KRL Wajib Pakai Masker Dobel, Salah Satunya Masker Medis

KAI Commuter memberlakukan sejumlah aturan untuk memperketat protokol kesehatan di masa PPKM Darurat, salah satunya masker ganda.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Naik KRL Wajib Pakai Masker Dobel, Salah Satunya Masker Medis
Freepik
Ilustrasi masker medis. KAI Commuter memberlakukan sejumlah aturan untuk memperketat protokol kesehatan di masa PPKM Darurat, salah satunya masker ganda. 

Lebih lanjut Anne menyebut di masa PPKM Darurat, syarat perjalanan bagi pengguna KRL adalah sesuai aturan yang tertera di Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021.

Kemudian Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021, dan sejumlah aturan maupun protokol kesehatan yang diterapkan KCI.

"Jika ada persyaratan tambahan berupa surat maupun dokumen dari pemerintahan di wilayah beroperasinya KRL mengenai keluar masuk orang, KAI Commuter menyambut baik jika pemeriksaan tersebut sudah berlangsung sejak di jalan-jalan akses masuk menuju ke stasiun," ungkapnya.

"Hal ini agar di stasiun tidak ada lagi antrean tambahan mengingat para pengguna juga akan mengikuti antrean pengukuran suhu tubuh, masuk gate elektronik, dan penyekatan jika diperlukan," pungkas Anne.

Berita terkait virus corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas