Naik KRL Wajib Pakai Masker Dobel, Salah Satunya Masker Medis
KAI Commuter memberlakukan sejumlah aturan untuk memperketat protokol kesehatan di masa PPKM Darurat, salah satunya masker ganda.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - KAI Commuter memberlakukan sejumlah aturan untuk memperketat protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengungkapkan satu di antaranya ialah penumpang wajib menggunakan masker ganda.
"KAI Commuter hari ini mulai mewajibkan para pengguna untuk memakai masker ganda."
"Salah satunya adalah masker medis sebagaimana yang direkomendasikan para dokter dan Kementerian Kesehatan," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Senin (5/7/2021).
Meski masih dalam masa sosialisasi, Anne menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengguna yang telah menggunakan masker ganda.
"Edukasi dan sosialisasi mengenai kebijakan ini akan terus kami lakukan selama beberapa hari mendatang," ungkap Anne.
Baca juga: KAI Commuter Sesuaikan Operasional KRL, KA Lokal Merak dan KA Prameks Selama PPKM Darurat
Pengetatan Prokes Lainnya
Selain itu, KAI Commuter juga memperketat protokol kesehatan lainnya.
Jumlah pengguna yang diizinkan di dalam tiap kereta pada masa PPKM Darurat ini adalah 52 pengguna.
Diketahui sebelum PPKM Darurat, jumlah penumpang per kereta berisi 74 pengguna.
"Kami tetap beroperasi untuk melayani pengguna sesusai protokol kesehatan dan aturan yang berlaku, bukan untuk melayani sebanyak mungkin pengguna," imbuhnya.
KAI Commuter juga melakukan penyekatan yang lebih ketat di stasiun.
Baca juga: Saat Bertugas di Lapangan, Anies Minta Jajarannya Pakai Masker Dobel
Terkait antrean saat jam sibuk di Stasiun, KAI Commuter juga terus melakukan evaluasi agar dapat berlangsung lebih teratur dan tetap menjaga jarak aman di area stasiun.
"Namun kami juga mengimbau para pengguna jika masih harus naik KRL di masa PPKM darurat ini dapat melakukan perjalanan di luar jam sibuk agar terhindar dari potensi kepadatan di stasiun," ungkap Anne.
Lebih lanjut Anne menyebut di masa PPKM Darurat, syarat perjalanan bagi pengguna KRL adalah sesuai aturan yang tertera di Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
Kemudian Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021, dan sejumlah aturan maupun protokol kesehatan yang diterapkan KCI.
"Jika ada persyaratan tambahan berupa surat maupun dokumen dari pemerintahan di wilayah beroperasinya KRL mengenai keluar masuk orang, KAI Commuter menyambut baik jika pemeriksaan tersebut sudah berlangsung sejak di jalan-jalan akses masuk menuju ke stasiun," ungkapnya.
"Hal ini agar di stasiun tidak ada lagi antrean tambahan mengingat para pengguna juga akan mengikuti antrean pengukuran suhu tubuh, masuk gate elektronik, dan penyekatan jika diperlukan," pungkas Anne.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)