Polri Tegaskan Tak Akan Cabut Penyekatan Meski Timbulkan Kemacetan, Masyarakat Diminta Sadar
Polri menegaskan tidak akan mencabut posko penyekatan meski menimbulkan kemacetan di sejumlah titik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan tidak akan mencabut posko penyekatan meski menimbulkan kemacetan di sejumlah titik pada hari pertama kerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan posko penyekatan yang telah berdiri di sejumlah titik di daerah Jawa sampai Bali akan tetap ada selama PPKM Darurat.
"Sampai saat ini, tidak ada pencabutan itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Sebaliknya, kata Rusdi, pihak kepolisian meminta masyarakat sadar untuk mengurangi mobilitas di luar rumah di tengah kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjadi sesuatu yang penting, sehingga tidak terjadi kemacetan," ujarnya.
Sebagai informasi, posko penyekatan yang dibentuk TNI-Polri bersama Pemda setempat memang tampak padat pada hari pertama kerja pada hari ini, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Upayakan Tambah 30-40 Persen Tempat Tidur RS di Jawa dan Bali untuk Pasien Covid-19
Aparat keamanan membuat barikade mulai menghalangi dengan tembok beton hingga dengan berbagai kendaraan taktis.
Di antaranya panser hingga mobil barikade untuk menghalau pengendara.
Akibatnya, kemacetan panjang pun tak terelakkan di sejumlah titik.
Adapun tujuan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk menghentikan penularan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
63 Titik Penyekatan
Diketahui Polda Metro Jaya menjaga pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Ada 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.