Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Geram Temukan Kantor Langgar PPKM Darurat: Bukan Soal Aturan, Ini Soal Nyawa

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terlihat geram dalam sebuah video saat ia melakukan sidak di perkantoran yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Anies Baswedan Geram Temukan Kantor Langgar PPKM Darurat: Bukan Soal Aturan, Ini Soal Nyawa
Facebook/Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat melakukan sidak di sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Anies menjumpai sejumlah perkantoran yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terlihat geram dalam sebuah video saat ia melakukan sidak di perkantoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).

Dikutip dari Instagram @warung_jurnalis, Anies terlihat marah kepada seorang perempuan pimpinan kantor.

Tampak sejumlah orang sedang bekerja saat Anies melakukan sidak.

"Ibu dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, bukan soal untung rugi, ini soal nyawa," tegas Anies.

"Kita ini mau nyelametin nyawa orang, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Rekor Baru Update Corona 6 Juli 2021: 31.189 Kasus Baru, 728 Kematian

Anies pun meminta agar kantor tersebut ditutup.

Selain itu Anies juga meminta pimpinan untuk memulangkan para pekerja.

Berita Rekomendasi

"Sekarang tutup kantornya, dan nanti akan diproses."

"Katakan pada semua, pulang. Taati aturan, mengerti?" ungkap Anies.

Baca juga: 6 Tempat Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Akan Dibawa Ke Meja Hijau

Pernyataan Anies

Sementara itu Anies mengungkapkan ia melakukan inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Dikutip dari Facebook resmi Anies, Ia menyebut masih menemukan kantor-kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50 persen.

Anies bilang ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, namun pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan.

"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," ungkap Anies.

"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Akan Buat Jalur Khusus Untuk Ambulans dan Tenaga Kesehatan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Anies meminta jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil risiko.

"Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu," ungkapnya.

Ajak masyarakat melapor

Anies juga meminta masyarakat melapor jika ada pelanggaran aturan PPKM Darurat oleh perusahaan.

Bila menjumpai kantor bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, Anies minta untuk segera laporkan lewat JAKI secara anonim.

"Kerahasiaan pelapor dijamin," ungkap Anies.

"Masa-masa sulit ini akan bisa lebih cepat selesai bila kita semua bekerja sama dengan disiplin menjaga keselamatan bersama," imbuhnya.

Berita lain terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas